Jakarta (29/09/2015),KPOnline – Penjualan aset nasional yang
sangat strategis menjadi permasalahan tak berkesudahan bangsa Indonesia. Tengok
Freeport, Inalum, blok Mahakam bahkan yang terbaru perpanjangan Konsesi JICT.
Pelindo II berusaha memperpanjang konsesi JICT dengan perusahaan
Hong Kong Hutchison Port Holdinga (HPH) menjadi hampir setengah abad
(1999-2039). Penjajahan modern ini menimbulkan banyak pertanyaan apa sebetulnya
urgensi perpanjangan JICT jilid II (2019-2039), sementara tanpa susah payah
JICT kembali 100% kepada nasional di tahun 2019. Dirut Pelindo II RJ Lino
seharusnya menempatkan kepentingan nasional sebesar-besarnya dalam mengambil
keputusan strategis. Bukan malah bagi-bagi untung dengan Hong Kong di gerbang
kedaulatan ekonomi nasional.
Sesungguhnya RJ Lino telah mengkerdilkan anak bangsa dengan
perpanjang JICT ke HPH Hong Kong. Padahal selama 16 tahun dikelola putra putri
bangsa, JICT telah menjelma menjadi pelabuhan petikemas terbaik di Indonesia
dan Asia. Secara kemampuan SDM dan teknologi sangatlah memadai. Namun Lino
menjual aset emas bangsa begitu murah kepada asing. Bayangkan, saat ini JICT
dijual USD 215 juta lebih murah ketimbang tahun 1999 sebesar USD 243 juta.
Harga jual saat ini pun setara dengan keuntungan JICT hanya dalam 2 tahun. Soal
harga ini SP JICT sudah menghitung bahwa nilai wajar JICT telah di mark down
oleh HPH, Pelindo II dan konsultannya Deutsch Bank. Sehingga ada justifikasi
JICT bisa dijual murah. Perhitungan SP JICT juga sesuai dengan angka yang
dihitung oleh Komisaris Pelindo II. Artinya ada potensi kerugian negara sebesar
Rp 2,5 triliun dalam penjualan saham tersebut. Belum lagi ditambah dengan
hilangnya potensi pengelolaan pendapatan sebesar Rp 30-35 triliun selama 20
tahun dikelola bersama asing.
Tidak hanya sampai disitu persoalannya, demi ambisinya, Lino
telah kangkangi 4 surat menteri yang mengharuskannya tunduk kepada UU pelayaran
dengan meminta izin konsesi kepada Kemenhub sebelum perpanjang dengan asing.
Lino telah berupaya perpanjang konsesi JICT sejak 2012 dengan hanya bermodal
opini hukum Jamdatun (Jaksa Agung Muda Tata Negara) untuk dilawan dengan UU
Pelayaran. Selain itu BPKP dan Komite Pengawas sudah memperingati Lino soal
penunjukkan langsung HPH. Tapi Lino tidak menggubris dan terus jalan dengan
ambisinya.
SP JICT sudah melakukan upaya penyelamatan dan berjuang agar
JICT bisa dikelola nasional 100% sejak 2014. Namun Lino malah cap SP sebagai
musuh negara dan bandit. Tidak sampai disitu, upaya penggembosan serikat (Union
Busting) lewat PHK dan mutasi juga dilancarkan secara masif oleh Lino lewat
Direksi JICT. Lino pun kerap menggunakan unsur militer untuk intimidasi anggota
SP JICT.
Melihat upaya-upaya represif dan sewenang-wenang yang dilakukan
oleh Lino, Federasi Serikat Pekerja Maritim Indonesia (FSPMI), Federasi Buruh
Transportasi Pelabuhan Indonesia (FSBTPI), Kesatuan Pelaut Indonesia (KPI)
bersama SPJICT sepakat MENYATUKAN KEKUATAN untuk melakukan perlawanan penolakan
perpanjangan konsesi JICT.
Untuk itu kami dari FSPMI, FSBTPI, KPI dan SPJICT menyatakan
dengan TEGAS :
1. Selamatkan asset emas bangsa Indonesia, tolak perpanjangan
konsesi dan kembalikan pengelolaan 100% oleh nasional
Tidak ada komentar:
Posting Komentar